Kasus Cerai Karena Judi Online Kian Meresahkan

Judi online kini tidak hanya menjadi masalah finansial, tetapi juga menjadi pemicu utama keretakan rumah tangga. Semakin banyak pasangan yang memilih untuk bercerai karena dampak buruk perjudian daring. Data terbaru menunjukkan lonjakan signifikan dalam jumlah gugatan cerai akibat kecanduan judi online, yang menimbulkan permasalahan sosial yang semakin sulit dikendalikan.

Pengadilan Agama di berbagai daerah melaporkan bahwa banyak istri menggugat cerai suami yang kecanduan judi online, menyebabkan utang menumpuk, hilangnya sumber penghasilan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Lonjakan Kasus Perceraian Akibat Judi Online

Menurut laporan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag), jumlah gugatan cerai akibat judi online terus meningkat dalam dua tahun terakhir. Beberapa faktor utama penyebab perceraian yang berkaitan dengan judi daring meliputi:

  • Utang yang semakin membengkak akibat taruhan berulang.
  • Hilangnya aset keluarga, seperti rumah dan kendaraan, akibat judi.
  • Tindakan KDRT, akibat stres dan tekanan ekonomi yang dihadapi.
  • Kurangnya komunikasi dan kepercayaan dalam rumah tangga, karena kebiasaan berjudi yang terus berlangsung.

Di beberapa kota besar, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Medan, pengadilan agama mencatat bahwa lebih dari 30% kasus perceraian yang terjadi pada tahun 2024 berkaitan dengan kecanduan judi online.

Kesaksian Korban: Rumah Tangga Berantakan Karena Judi

Salah satu korban, Dewi (35 tahun), warga Jakarta, menceritakan bahwa suaminya awalnya hanya mencoba bermain judi online untuk “hiburan”. Namun, lama-kelamaan, kebiasaan ini berubah menjadi kecanduan yang merugikan keluarga.

“Awalnya suami saya hanya bermain kecil-kecilan. Lama-kelamaan, dia mulai sering berhutang demi berjudi. Sampai akhirnya, semua tabungan habis dan bahkan motor kami dijual. Saya tidak kuat lagi dan akhirnya menggugat cerai,” ungkapnya.

Cerita serupa dialami oleh Rina (29 tahun) dari Surabaya, yang harus berpisah dari suaminya setelah sang suami menggadaikan sertifikat rumah tanpa sepengetahuannya untuk melunasi utang akibat judi online.

“Saya baru tahu setelah ada orang datang ke rumah dan bilang rumah ini sudah dijual. Saya syok karena saya tidak pernah menyetujuinya. Suami saya akhirnya mengaku bahwa dia sudah kecanduan judi online dan terlilit utang ratusan juta,” ujar Rina.

Upaya Pemerintah dan Masyarakat dalam Mengatasi Kasus Ini

Melihat dampak buruk yang ditimbulkan, pemerintah terus berupaya untuk menekan angka perjudian online di Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir lebih dari 1 juta situs judi online dalam dua tahun terakhir. Namun, para pelaku terus mencari celah dengan membuat situs baru dan menggunakan metode pembayaran digital yang sulit dilacak.

Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mencegah dampak judi online terhadap rumah tangga, antara lain:

  1. Edukasi sejak dini mengenai bahaya judi online kepada masyarakat.
  2. Pemblokiran lebih agresif terhadap situs judi online yang terus bermunculan.
  3. Pengawasan transaksi digital, agar metode pembayaran tidak bisa digunakan untuk judi online.
  4. Layanan rehabilitasi untuk korban kecanduan judi, agar mereka bisa pulih dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
  5. Dukungan bagi pasangan yang terdampak, termasuk konseling dan bantuan hukum bagi korban judi online.

Peran Keluarga dalam Mencegah Judi Online

Keluarga memiliki peran besar dalam mencegah anggota mereka terjebak dalam judi online. Beberapa langkah yang bisa dilakukan adalah:

  • Meningkatkan komunikasi dalam keluarga, agar masalah keuangan dan stres dapat dibahas secara terbuka.
  • Mengawasi aktivitas digital, terutama bagi anak-anak dan pasangan yang rentan terpengaruh oleh iklan judi online.
  • Memberikan pemahaman tentang dampak buruk judi online, agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan instan.
  • Melaporkan ke pihak berwenang jika ada anggota keluarga yang kecanduan judi dan butuh bantuan.

Kesimpulan

Judi online tidak hanya menghancurkan kondisi finansial seseorang, tetapi juga menjadi penyebab utama perceraian dan perpecahan rumah tangga. Lonjakan gugatan cerai akibat kecanduan judi online menunjukkan bahwa dampaknya tidak bisa dianggap remeh.

Diperlukan kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan platform digital untuk menekan angka perjudian daring. Selain itu, kesadaran dalam keluarga juga penting agar anggota keluarga tidak terjebak dalam jebakan judi online yang merusak.